Terbaru

KAI Berlakukan Aplikasi Peduli Lindungi, Termasuk Stasiun Jurangmangu

Oleh Nadia Lisa Rahman
Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp

KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL, mulai hari Rabu (8/9). Salah satunya di Stasiun Jurangmangu. Hal ini sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menghimbau para pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan wajib menunjukkannya kepada petugas. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Syarat sertifikat vaksin mulai berlaku efektif pada hari Rabu (8/9). Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL,” ujarnya.

Selanjutnya, mulai hari Sabtu (11/9), dokumen perjalanan, yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya, para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna tetap dapat menggunakan jasa KRL. 

Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB. Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna, KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.

“Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” lanjutnya.

KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi juga tetap berlaku. Aturan tambahan mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia, dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

“Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Meskipun ada perubahan syarat perjalanan, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tutup Anne.

Tunjukkan bukti vaksin di aplikasi PeduliLindungi

Write A Comment