Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel Nomor 443/3224 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September mendatang, bioskop diperbolehkan kembali dibuka. Sebelumnya, bioskop sempat dibuka, namun ditutup kembali.
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk,” papar Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangannya, hari Rabu (15/9/2021).
Dalam aturan yang tertuang dalam SE tersebut, dijelaskan jika anak usia 12 tahun ke bawah masih dilarang masuk, serta ada aturan melarang menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Bahkan, daftar bioskop yang baru akan diuji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan, syarat untuk mengajukan pembukaan bioskop cukup dengan melampirkan syarat foto kopi scan barcode aplikasi Peduli Lindungi dan melengkapi sarana prasarana protokol kesehatan.
“Teknis mengajukan surat pembukaan dilengkapi dengan foto kopi aplikasi barcode Peduli Lindungi, serta sarana prasana prokes sesuai aturan dan ketentuan yang waktu itu pernah kita simulasikan. Kata kuncinya, kalau itu sudah ada saat kita cek, dia bisa buka,” tegasnya.