Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE), yang tertera dengan nomor 421/1537-Disdikbud mengenai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dalam isi SE yang diterbitkan pada 25 Februari 2022 tersebut, akan kembali dilakukan PTMT yang diperuntukan untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. Untuk kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dengan PJJ.
“Iya, terhitung mulai 1 Maret sampai 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 dengan PTMT kapasitas 50%,” ujar Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni saat dikonfirmasi, hari Minggu (27/2/2022).
Pelaksanaan PTMT untuk kelas 6 SD dan 9 SMP sudah dipertimbangkan melalui Dewan Pendidikan, pengawas dan jajaran lain. Bahkan, dari hasil surveilance Dinas Kesehatan mencatat adanya penurunan penyebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan Tangsel, yang sebelumnya sempat melonjak tinggi.
Meski begitu, Dindikbud Tangsel meminta kepada satuan pendidikan agar terus memonitoring pelaksanaan PTMT untuk kelas 6 SD dan 9 SMP.
“Terutama pada saat jam pulang, harus dipantau dan diatur kepulangan peserta didik, agar tidak menimbulkan kerumunan,” tandasnya.