Terbaru

Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah

Oleh Nadia Lisa Rahman
Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp

Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Bunyi Inpres Nomor 17 tersebut, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Tangsel, Harison Mocodompis mengatakan, persyaratan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. 

“Ya benar. Prosedurnya hanya menyertakan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai lampiran syarat pendaftaran dan efektif 1 Maret 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi hari Minggu (20/2/2022).

Menurut Harison, sosialisasi mulai dilakukan pihaknya melalui sosial media Kantor Pertanahan Kota Tangsel. 

“Kita sosialisasikan ke masyarakat lewat jalur media, media social, dan sosialisasi ke camat, PPATS, dan notaris PPAT,” ungkapnya. 

Sementara Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. 

“Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah, yaitu dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya,” jelas Taufiqulhadi dalam siaran persnya. 

Write A Comment