Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mencantumkan diperbolehkannya anak di bawah usia 12 tahun memasuki area mal. Salah satunya Bintaro Jaya Xchange (BXc) Mall.
Menurut Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun memasuki area mal harus mendapat pendampingan ketat dari orang tua. Meski demikian, orang tua wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Benyamin berharap adanya pelonggaran ini, diharapkan semakin mendorong perputaran ekonomi di Tangsel. Meski sudah diperbolehkan memasuki mal, anak usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk memasuki area bioskop. Hal tersebut tercantum di SE pada poin nomor 9 huruf F.
Sementara Event & Promotion Manager BXc Mall, Arumdani Astika mengungkapkan, kelonggaran PPKM tentu menjadi berita baik, khususnya bagi pihaknya yang bergerak di bisnis ritel.
“Tetapi penerapan dan pengawasan prokes di mal tetap dilakukan secara ketat. Kami juga menghimbau kepada pengunjung untuk tetap waspada dan taat mengikuti anjuran prokes, supaya situasi tetap kondusif,” tandas Arum.